×
Untitled-1

BANDARJUDIQQ - JONRU DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

JONRU DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

BandarJudiQQ
Penggiat media sosial, Jonru Ginting, statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini Jonru telah ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah Jonru diperiksa secara maraton sebagai saksi terlapor dan tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi menuturkan, Jonru Ginting resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas laporan Muanas Alaidid terkait sejumlah unggahan Jonru Ginting di media sosialnya .

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menyimpan sejumlah bukti yang cukup kuat. Dia juga mengungkapkan alasan penahanan Jonru.

"Alasannya agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak melarikan diri," kata Argo.

Dalam kasus ini, Jonru dilaporkan Muanas Alaidid ke Polda Metro Jaya karena postingan di media sosialnya dinilai kerap menyebarkan hal-hal berbau kebencian melalui media sosial. 

Jonru Ginting dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.