BANDARJUDIQQ - SEORANG AYAH DIVONIS 48 TAHUN TERKAIT KASUS PENCABULAN ANAK
SEORANG AYAH DIVONIS 48 TAHUN TERKAIT KASUS PENCABULAN ANAK
![]() |
| BandarJudiQQ |
Seorang pria yang juga seorang ayah di Malaysia dijatuhi hukuman penjara selama 48 tahun oleh pengadilan setempat setelah mengaku bersalah atas 623 pelanggaran seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Dalam persidangan itu yang digelar pada Jumat 8 September 2017, pria itu telah mengaku menyodomi anak gadisnya itu hampir setiap hari dengan interval yang tetap, yaitu dari jam 6 pagi sampai jam 7 pagi, kemudian jam 11 sampai 12:30 dan antara jam 1 sampai 2 siang, di apartemen mereka tempati.
Hakim Yong Zarida awalnya menjatuhkan vonis hukuman penjara 28 tahun atas tindakan inses (hubungan seks sedarah), serangan seksual fisik tanpa hubungan intim, menyalahgunakan anak, dan menyalahgunakan anak secara seksual.
Hukuman terdakwa kemudian ditambah lagi menjadi 48 tahun penjara atau bertambah 20 tahun atas tuduhan menyodomi korban. Idenitas terdakwa tidak diungkap pihak pengadilan, namun ayah tiga anak itu diketahui telah lama bercerai dari istrinya.
Dalam persidangan, pria itu tampak tenang dan tidak menunjukkan emosi. Dia hanya berdiri dengan kepala tertunduk pada saat hakim Yong Zarida Sazali membacakan dakwaan dan terhadapnya.
Selain hukuman 48 tahun penjara, pria itu juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 24 kali setelah mengaku bersalah atas 623 pelanggaran seksual terhadap putrinya yang masih berusia 15 tahun.
Jaksa Agung Mohamed Apandi Ali sebelumnya telah mengkonfirmasi bahwa orang tersebut adalah orang pertama yang didakwa lebih dari ratusan tuduhan kejahatan penyerangan seksual. Sebelumnnya, tindakan pria tersebut telah dilaporkan oleh mantan istrinya pada 25 Juli 2017


Tidak ada komentar: