BANDARJUDIQQ - TELAH DITANGKAP TIGA ORANG PENGEDAR VIDEO PORNO GAY ANAK INTERNASIONAL
TELAH DITANGKAP TIGA ORANG PENGEDAR VIDEO PORNO GAY ANAK INTERNASIONAL
![]() |
| BandarJudiQQ |
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang pelaku pengedar video gay anak-anak. Para pelaku memperjualbelikan video tersebut via media sosial bertajuk VGK (Video Gay Kids).
"Penangkapan ini juga merupakan join investigation (penyelidikan bersama) kita dengan FBI, kita mendapati sebuah aplikasi yang menawarkan VGK menampilkan adegan hubungan seksual laki-laki dengan anak laki-laki," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka tersebut adalah Y (19 tahun) yang diamankan polisi pada Selasa (5/9) di Purworejo, Jawa Tengah. Kemudian, H alias UHER, (30 tahun) yang diamankan Kamis (7/9) di Kabupaten Garut Jawa Barat. Lalu I (21 tahun) yang kemudian diamankan pada Kamis (7/9) sekitar di Bogor Jawa Barat.
Dari hasil interogasi dan barang bukti yang didapat, tersangka mengakui semua perbuatannya telah memperjualbelikan Video anak yang sedang berhubungan intim sesama jenis (gay) yang dapat diunduh melalui grup Facebook. Selain itu tersangka juga mengakui telah meminta Rekaman Video anak melalui group Whatsapp dan menyebarkan melalui grup Telegram VGK Premium.
Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu, H memperjualbelikan video pelecehan dan penyimpangan seksual tersebut menggunakan media sosial Twitter dengan id twitter @NoeHermawanZ dan @febrlfebri745.
Selanjutnya, tersangka I menggunakan media social @FreeVGK69 dan blog pribadi freevgk.blogspot.co.id untuk wadah bagi pecinta sesama jenis. I mengaku mendapatkan uang apabila ada pengunjung yang membuka link yang ada didalam blog milik I.
Dari transaksi tersebut, pelaku dapat mengantungi Rp 10 juta. Para pembeli dapat melakukan transaksi melalui transfer via rekening bank dan pulsa. Adapun harga yang dipatok Rp 100 ribu untuk 50 hingga 100 video yang dikirim via Telegram.
Adi mengklaim, dari hasil penangkapan ini, polisi telah mengamankan sebanyak 750 ribu gambar dan video gay pelecehan seksual terhadap anak-anak. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal berlapis berupa transaksi elektronik dan perlindungan anak dengan ancaman terberat denda Rp 3 miliar dengan ancaman penjara enam tahun.


Tidak ada komentar: