BANDARJUDIQQ - TERSANGKA KORUPSI SAKIT ? SERIUS ATAU MODUS ?
TERSANGKA KORUPSI SAKIT ? SERIUS ATAU MODUS ?
![]() |
| BandarJudiQQ |
Hingga sampai saat ini tim penyidik KPK masih belum dapat memeriksa Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik. Novanto tak memenuhi undangan pemeriksaan sebanyak 2 kali karena sakit hingga kini. Semula dia disebut mengalami vertigo, lalu berkembang juga mengalami sakit ginjal, gula darah, hingga jantung.
Guna meyakinkan publik dengan penyakit tersebut, tampak beredar foto Novanto yang sedang terbaring dengan sejumlah peralatan medis di tubuhnya. Tampak dari salah satu peralatan yang menutupi wajah dan hidungnya, namun netizen beranggapan dia tengah menjalani terapi untuk mengatasi gangguan tidur.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan akan mengutus tim dokter lain untuk segera memastikan kondisi Novanto. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, pihaknya tetap melakukan koordinasi terkait kondisi kesehatan Novanto. Namun, dia menegaskan kondisi kesehatan Novanto tidak akan membuat penanganan kasus dugaan korupsi e-KTP terhenti.
Diketahui beberapa tersangka dan terdakwa kasus korupsi di masa lalu pernah menggunakan alasan sakit untuk mengulur waktu penyidikan. Pada Februari 2005, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh yang merupakan terdakwa korupsi pembelian helikopter Mi-2 menyatakan dirinya sakit sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Dua tahun kemudian, mantan Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo, OC Kaligis pernah menerapkan modus sakit untuk mengulur jalannya persidangan. Berpegang dari hasil pemeriksaan tim dokter lain, hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan karena menilai sakitnya politisi PDI Perjuangan itu tak terlalu parah.
Kaligis yang menjadi tersangka suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Juli 2015, Kaligis pun menerapkan modus yang sama yaitu dengan dalih sakit. Ia pernah berdalih sakit jantung, diabetes, penyempitan syaraf, dan darah tinggi. Pemeriksaan pun beberapa kali ditunda. Sama seperti Setnov, Kaligis juga mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh hakim. Kaligis kini mendekam di penjara dan hukumannya diperberat oleh MA dari 5,5 menjadi 10 tahun.


Tidak ada komentar: