×
Untitled-1

BANDARJUDIQQ - KPAI MENDESAK AGAR LARANGAN IKLAN ROKOK DILAKUKAN

KPAI MENDESAK AGAR LARANGAN IKLAN ROKOK DILAKUKAN

BandarJudiQQ
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) Susanto melontarkan kritik keras kepada pemerintah terhadap upaya pemerintah yang hanya membatasi pengaturan iklan rokok dalam media penyiaran. Susanto menyebut saat ini sudah ada 144 negara di dunia yang telah melarang iklan rokok di TV.

Menurut Susanto, di antara negara Asia Tenggara, hanya Indonesialah yang masih belum melarang iklan rokok di televisi. Sebagian besar negara ASEAN telah melarang iklan rokok, promosi, maupun sponsor rokok secara keseluruhan di negaranya.

Susanto menerangkan, UU tentang Perlindungan Anak sudah secara jelas dan tegas ditujukan kepada pemerintah, pemerintah daerah, maupun lembaga lainnya untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.

Susanto juga menambahkan bahwa, Pasal 2 UU Perlindungan Anak telah mengamanatkan untuk meberikan perlindungan khusus kepada anak, korban penyalahgunaan narkoba, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Kemudian Pasal 76 J Ayat 2 menjelaskan bahwa melarang setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, menyuruh, melibatkan anak dalam penyalahgunaaan serta produksi, distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

“Pelanggaran apapun itu terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 89 UU tersebut,” ujar Susanto.

Oleh karena hal itu, KPAI mendesak pemerintah untuk segera melarang segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh media penyiaran dengan berbagai variasinya.

Tidak hanya di televisi namun juga di layar-layar bioskop di Indonesia, iklan rokok berdurasi panjang itu hampir selalu muncul bertebaran sebelum film ditayangkan

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.