BANDARJUDIQQ - ANIES SANDI TETAPKAN UMP UNTUK WILAYAH DKI TAHUN 2018 RP. 3,64 JUTA
ANIES SANDI TETAPKAN UMP UNTUK WILAYAH DKI TAHUN 2018 RP. 3,64 JUTA
| BandarJudiQQ |
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2018 menjadi sebesar Rp 3,64 juta per bulan. Kenaikkan tersebut berkisar Rp 298.000 atau 8,71 persen dari UMP DKI tahun lalu sebesar Rp 3,35 juta per bulan.
Anies mengatakan kenaikan UMP DKI 2018 dinilai berdasarkan dengan laju inflasi dari September 2016 hingga September 2017 sebesar 3,72 persen. Kemudian pertumbuhan domestik bruto di DKI yang mencapai 4,99 persen.
Anies berharap agar semua pihak, baik dari unsur pengusaha dan pekerja bisa menerima keputusan tersebut. Karena penetapan upah minimum oleh Pemprov DKI dengan melihat semua kepentingan pekerja dan pengusaha.
Dewan Pengupahan sebelumnya mengusulkan dua angka sebagai referensi untuk penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2018 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Besaran UMP yang diusulkan yaitu Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398. Besaran Rp 3.648.035 diusulkan oleh unsur pengusaha dan pemerintah, sementara angka Rp. 3.917.398 diusulkan oleh unsur serikat pekerja.
Artinya, kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah DKI untuk tahun 2018 sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha. Juga sesuai dengan usulan Kementerian Tenaga Kerja terkait kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen yang sesuai dengan PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kemudian keputusan untuk kenaikan UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur akan berlaku terhitung 1 Januari 2018.

Tidak ada komentar: