×
Untitled-1

BANDARJUDIQQ - BUNI YANI DIVONIS HUKUMAN PENJARA 1 TAHUN 6 BULAN

BUNI YANI DIVONIS HUKUMAN PENJARA 1 TAHUN 6 BULAN
BandarJudiQQ

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Buni Yani. Putusan vonis dari hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 2 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai bahwa Buni Yani terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatan yang dilakukannya. Dia diduga mengunggah dan mengedit keterangan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berkampanye di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Adapun hal yang memberatkan menurut hakim yaitu perbuatan terdakwa yang telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya. Hal yang meringankan adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Buni Yani yang menanggapi putusan dari hakim tersebut sebagai bentuk kezaliman serta tidak berdasarkan azas keadilan. Dia juga tidak mengira bahwa sebuah unggahan di laman Facebooknya dapat mengubah hidupnya.

Setelah mendengar putusan hakim yang memvonis dirinya selama 1 tahun 6 bulan, pihak Buni Yani mengatakan akan melakukan banding terkait putusan tersebut

"Kita akan banding," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian di ruang sidang gedung arsip Jalan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.