BANDARJUDIQQ - BERIKUT NEGARA YANG MELARANG PENGGUNAAN BITCOIN
BERIKUT NEGARA YANG MELARANG PENGGUNAAN BITCOIN
![]() |
| BandarJudiQQ |
Mata uang Bitcoin kini menjadi sorotan publik belakangan ini. Apalagi mata uang digital ini sekarang memiliki nilai tukar yang cukup menggiurkan. Nilai tukar untuk satu keping bitcoin bisa menembus Rp189 juta.
Nilai tukar bitcoin yang sudah terlampau tinggi ini mengundang reaksi dari berbagai negara. Salah satunya adalah Indonesia.
Bank Indonesia (BI) kini menyatakan bahwa bitcoin bukanlah merupakan pembayaran yang sah. BI juga melarang merchant untuk menerima pembayaran dengan bitcoin. Bahkan, bank sentral ini berencana untuk membuat beberapa aturan dalam larangan pembayaran dengan bitcoin di Indonesia.
Bukan hanya Indonesia, ada juga negara-negara lain yang mengharamkan transaksi dengan bitcoin. Bahkan, ada beberapa negara yang sampai melarang adanya transaksi dengan uang digital ini.
Bangladesh, misalnya, Negara ini melarang keras penggunaan mata uang digital ini. Negara itu akan memenjarakan peminat bitcoin yang melakukan transaksi dengan bitcoin. Menurut peraturan, penggunaan bitcoin ini tergolong sebagai pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang.
Ada juga Bolivia yang juga melarang transaksi dengan bitcoin. Pada tahun 2014, pemerintah Bolivia melarang aturan itu dan membuat aturan untuk mempersempit ruang gerak transaksi pengguna mata uang digital tersebut.
Mereka yakin bahwa mata uang digital tersebut dapat meningkatkan jumlah penggelapan uang yang dilakukan untuk mendanai segala bentuk kejahatan.
Selain itu, ada Tiongkok. Negara ini turut membatasi dalam penggunaan bitcoin serta melarang lembaga keuangan dan perbankan untuk berurusan dengan mata uang digital tersebut. Pada 2013, ada larangan resmi dari Bank Sentral Tiongkok dan mata uang ini tidak dianggap sebagai mata uang yang sah dalam pembayaran.


Tidak ada komentar: