BANDARJUDIQQ - PINJAMKAN MOTOR KEPADA ORANG ASING, MOTOR MAHASISWA HAMPIR RAIB
PINJAMKAN MOTOR KEPADA ORANG ASING, MOTOR MAHASISWA INI HAMPIR RAIB
![]() |
| BandarJudiQQ |
Alfin Hermawan Nugraha, 21, menjadi korban penipuan orang yang baru dikenalnya sekitar dua pekan lalu. Pelaku penipuan tersebut, Syamsul Arifin, 28, diketahui merupakan pengangguran yang meminjam sepeda motor kepada Alfin namun tak dikembalikan hingga batas waktu yang disepakati.
Syamsul kemudian ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Jebres Solo di Sragen. Dalam kronologisnya Kapolsek Jebres Kompol Juliana mewakili Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo menjelaskan, Syamsul mendatangi tempat indekos Alfin di Jebres dengan maksud untuk meminjam sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AA 6359 WW.
Syamsul yang meminjam sepeda motor tersebut selama sehari dengan alasan untuk berkunjung ke tempat saudaranya di Sragen. Namun Syamsul tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya selama dua hari.
Juliana menjelaskan Alfin langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Jebres dengan menunjukkan foto Syamsul yang tersimpan di ponselnya. Pihak kepolisian langsung melacak dengan menanyakan keberadaan Syamsul kepada rekan-rekannya.
Polisi yang mendeteksi keberadaan Syamsul di Sragen dan langsung melakukan pengejaran dengan dibantu polsek setempat.
Polsek Jebres, lalu menangkap Syamsul di rumah temannya di Desa Bugel, Tangkil, Sragen. Syamsul ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang dibawa ke Mapolsek Jebres.
Syamsul berencana menjual sepeda motor Alfin kepada orang lain. Namun pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti sebelum berpindah tangan ke orang lain.
Syamsul dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Pemilik sepeda motor Honda Beat tercatat sebagai mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.


Tidak ada komentar: