×
Untitled-1

BANDARJUDIQQ - AHOK GUGAT CERAI ISTERINYA

AHOK GUGAT CERAI ISTERINYA

BandarJudiQQ
Kabar soal gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, menjadi kabar yang paling mengejutkan pada awal tahun ini. Bagaimana tidak, selama ini Ahok dan Veronica diketahui merupakan pasangan yang paling serasi dan harmonis.

Apalagi, Veronica selalu setia mendampingi Ahok, bahkan di saat paling sulit, seperti ketika Ahok menghadapi kasus penistaan agama yang berujung bui.

Gugatan cerai itu diketahui dari surat yang beredar sejak Minggu malam, 7 Januari 2018. Dalam surat itu juga diketahui perkara ini ditangani oleh kantor hukum adik Ahok, Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

Mengetahui hal tersebut adik Ahok sekaligus kuasa hukum, Fifi Lety, pun langsung dihujani pertanyaan. Namun, Fifi yang sering mendampingi Ahok menghadapi kasus hukum memilih untuk tidak banyak bicara.

Saat ditanya oleh warganet di Instagramnya, @fifiletytjahajapurnama, perempuan itu hanya menjawab singkat dan meminta doa warganet.

"Mohon maaf, kasus ini sangat pribadi. Jadi mohon Doa semua ya Gbu all trims ksh atas Doa dan perhatiannya," jawab Lety, adik Ahok, di akun Instagramnya.

Pengacara yang diberi kuasa untuk menangani kasus gugatan cerai ini, Josefina A. Syukur mengungkapkan, dirinya sempat dipanggil oleh Ahok pada 4 Januari untuk membahas gugatan cerai tersebut ke tempat Ahok ditahan, Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Menurut Josefina, dirinya memakan waktu yang cukup lama membicarakan niat Ahok itu.

"Langsung ngomong ke saya, sama klien ketemu. Saya ke Mako Brimob. Sampai berjam-jam, enggak bisa cuma satu jam," tutur Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).

Dia mengaku tidak ingat persis berapa lama waktu yang dihabiskannya untuk membahas gugatan perceraian Ahok. Namun dia baru keluar Mako Brimob menjelang sore hari.

Adapun poin yang diminta Ahok atas gugatan cerai terhadap istrinya Veronica adalah perceraian dan hak asuh anak. Keseluruhannya tertuang dalam surat yang kini sudah diterima pihak perdata PN Jakarta Utara dan kasus tersebut masih dalam proses.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.