BandarJudiQQ : Anak 6 Tahun Dianiaya Sampai Dikubur Hidup-Hidup, Oleh Ibu Kandung dan Ayah Tirinya
BandarJudiQQ Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi lagi. Baru memasuki awal tahun 2018, kasus kali ini berasal dari Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Seorang ibu dan suaminya bertindak sangat tidak manusiawi, diketahui mereka sempat mengubur anaknya hidup-hidup. Korbannya berinisial SA. Seorang anak yang masih berusia 6 tahun yang tinggal di Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara itu disiksa oleh orang tuanya dengan cara dipukuli bahkan sampai disundut dengan rokok.
Pelaku yang melakukan perbuatan ini merupakan ibu kandungnya sendiri dan ayah tirinya. Risma Delina dan Aldi Pratama. Mereka berdua sering melakukan penganiayaan terhadap SA tanpa adanya alasan yang jelas.
Dari penjelasan nenek korban yang bernama Roni Boru Siregar, SA ini baru 3 bulan terakhir tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya. Setelah Risma menikah lagi dengan Aldi, diapun mengajak anaknya itu untuk tinggal bersama.
"Dari pengakuan Risma, dia tega menganiaya anak kandungnya sendiri karena disuruh oleh suaminya. Risma diancam oleh Aldi akan diceraikan, jika dia tidak mau memukuli anaknya." Ucap Roni kepada seorang wartawan, Sabtu (13/1).
Nenek SA mengharapkan kasus ini segera diproses. Pihak keluarga meminta agar polisi segera menangkap Aldi.
Keterangan lain mengatakan. Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari sejumlah pekerja kebun yang bekerja satu tempat dengan orangtua korban. Selama ini, para pekerja kebun kerap sekali melihat SA dipukuli.
Karena merasa kasihan, akhirnya pekerja kebun ini pun melaporkan kasus ini ke kepolisian. Masyarakat yang mengetahui informasi inipun merasa geram dan langsung menyelamatkan korban.
Friska Harahap, Ketua Lembaga Perlindungan Anak(LPA) kota Padangsidimpuan mengatakan akan melakukan pendampingan terhadap keluarga hingga kasus ini selesai. Korban SA saat ini sedang menjalani perawatan ditemani keluarganya.


Tidak ada komentar: