×
Untitled-1

BandarJudiQQ : Seorang Ustaz Agama Mencabuli Korbannya, Dengan Modus Bisa Mentransfer Ilmunya


BandarJudiQQ Seorang guru agama yang berinisisal AA berumur 49 tahun menjadi tersangka oleh penyidik Polres Cimahi. Dikarenakan dia melakukan pencabulan terhadap beberapa orang anak di bawah umur. 

Dia tinggal di Kampung Karangsari RT 02/13, Desa Cuhanjuang, Kec Parongpong, Kab Bandung Barat. Dia ditetapkan menjadi tersangka setelah mengdatangi panggilan penyidik Polres Cimahi, di Mapolres Cimahi, Jln Amir Machmud, Kota Cimahi selasa(9/1). 


Seorang korban yang melaporkan perbuatan bejatnya itu adalah NH berumur 15 tahun. Seorang warga yang tinggal di kampung Pondok RT 03/04 Desa Pasirlangu, Kec Cisarua, Kab Bandung Barat. 

Dia mendatangi Polres Cimahi menggenakan baju seperti seorang ustaz dengan memakai baju koko, sarung dan kopiah. AA pun langsung diarahkan ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi. 

AKP Niko N Adi Putra, Kasatreskrim Polres Cimahi, mengatakan dari data yang didapatkan pihak petugas. Korban pencabulan dari Ustaz ini ada sebanyak 7 orang. 

"Kami masih mendalami kasus ini. Keterangannya sudah kami dapatkan dan pelaku ini sudah kami tahan di sel tahanan Satreskrim Polres Cimahi. " Ucap AKP  Niko N Adi Putra, selasa (9/1). 

Pelaku AA ini melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang berusia dibawah umur. Pelaku melakukannya dengan cara merayu para korban dengan mengatakan bisa menurunkan ilmu dengan cara dimandikan. 

"Modus yang dilakukanya beberapa macam. Pelaku mengatakan bisa memberikan amalan yang baik dan mengobati penyakit. Seperti dia dapat memberikan keistimewaan bisa kebal dan sebagainya." Ucap Niko

Dengan modus yang dibuatnya ini, para korban menjadi tertarik. Dan terjadilah peristiwa pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan oleh guru ngaji ini terhadap beberapa muridnya. 

Niko melanjutkan, Pelaku ini meraba-raba bagian tubuh korban, seperti alat vital dan payudara korban. Kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Sehingga para korban mengalami trauma dan mengalami sakit di bagian alat vitalnya. 

" Atas kasus yang dilakukan pelaku ini dia dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan anak dengan ancaman 15tahun penjara." Ucap Niko 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.