BandarJudiQQ : Terkait Anak Yang Menggugat Ibunya, Pengacara Mengatakan Ini Bertujuan Gagalkan Transaksi Jual Beli
BandarJudiQQ Tina Yulianti Gunawan, selaku kuasa hukum dari 4 orang anak yang melakukan gugatan terhadap ibu kandungnya mereka sendiri mulai berbicara. Tina mengatakan permasalahan dari gugatan kliennya bukan mengenai harta warisan, namun terkait pembatalan jual beli tanah yang terjadi seluas 91 meter persegi.
"Ini hanyalah perkara biasa, pada umumnya sering kita jumpai juga di masyarakat. Namun kasus ini menjadi luar biasa karena antara anak dengan ibunya. Jangan dilihat dari orangnya. Ini hanya masalah pembatalan transaksi jual beli saja." Ucap Tina via telepon, Rabu (21/2).
Tina menambahkan, sebelum kasus ini masuk ke gugatan. Kliennya sudah berkomunikasi dengan ibunya terkait penjualan tanah tersebut. Anak-anak meminta agar tanah tersebut tidak dijual dan dijadikan sebagai kenang-kenangan keluarga. Pertemuan antar keluarga itu pun didatangi oleh saksi yakni ketua RW setempat.
"Sebelumnya juga sudah dibicarakan dihadapan si pembeli. Namun karena sudah keburu janji, sehingga susah." Ucapnya.
Pada akhirnya terjadilah kesepakatan. Cicih menjual tanah seluas 91 meter persegi itu dengan harga 25ojuta.
Tina mengatakan proses jual beli tanah itu tidaklah sah. Selain penjuaalan tanah ini tidak setujui oleh anak-anaknya, proses jual belinya juga tidak sah karena tidak terjadi di hadapan seorang notaris.
"Penjualannya hanya dibawah tangan, antara seorang pembeli dan penjual," ucapnya.
Saat dibahas mengenai surat warisan dari suami yang menjadi dasar terjadinya penjualan tanah oleh Cicih. Tina mengatakan surat itu belum tentu asli.
"Disini kan negara hukum, yang dinamakan surat hibah, haruslah dihadapan seorang notaris. Kalau hanya selembar surat begitu, tanpa adanya notaris itu tidak akan laku jika dibawa ke sidang." Ucapnya.
Tina mengatakan sidang perdana yang mengagendakan mediasi kemarin, pihak penggugat ada memberikan penawaran. Kliennya meminta agar transaksi jual beli tanah yang telah terjadi itu dibatalkan. Sehingga tanah tersebut akan kembali ke pihak keluarga Cicih.
"Intinya transaksi jual belinya dibatalkan, ataupun kalau jadi jual belinya diulangi dengan harga yang sesuai dengan pasaran saat ini." Tutupnya.


Tidak ada komentar: