Kasus Ahok Yang Di PK Kan
![]() |
| Bandarjudiqq |
Kasus Ahok
Massa memenuhi halaman depan bekas gedung PN Jakarta Pusat, luber hingga ke aspal Jalan Gajah Mada. Mereka terbagi dalam dua kubu berlawanan. Pro dan kontra. Adu orasi dan teriakan, perang kata-kata baik lewat pengeras suara maupun poster, berlangsung panjang, lebih lama dari durasi sidang yang singkat, hanya sekitar 15 menit.Sejumlah orang menilai, demo yang berlangsung di tengah sidang pemeriksaan berkas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) itu salah alamat.
Sebab, PN Jakarta Utara tidak berwenang memutus PK Ahok. "Yang menentukan dapat diterima, dikabulkan atau tidak adalah Mahkamah Agung (MA), bukan pengadilan negeri. PN hanya melihat atau memeriksa secara formil syarat-syarat permohonan, bukan memeriksa kebenaran dari alasan hukum yang dijadikan dasar permohonan PK. Jadi, demo itu tidak pada tempatnya," jelas advokat Teguh Samudera kepada reporter Acakaur7,Senin malam.
Namun, mantan kuasa hukum Ahok ini yakin, unjuk rasa dalam bentuk apa pun tidak akan bisa mempengaruhi majelis hakim di MA yang akan menyidangkan permohonan PK Ahok."MA sebagai lembaga tertinggi pemberi keadilan tentu akan obyektif dan mempertingkan rasa keadilan masyarakat dan harus mengandung kepastian hukum dalam putusannya. Itulah hakikat MA sebagai benteng terakhir pencari keadilan," ujar Teguh.
Banyak yang berharap Ahok dapat bebas dan melanjutkan diri sebagai gubernur di beberapa wilaya Indonesia lantaran mereka merasa kinerja Ahok yang sangat baik dan semua masalah dapat dengan mudah di berikan solusi sehingga memiliki banyak pendukung namuan sebgain masyarakat juga banyak yang kecewa karna aksi yang di angkap penistaan ketika berkampanye


Tidak ada komentar: