Mucikari Penjual Manusia Pemuas Nafsu
![]() |
| Bandarjudiqq |
Mucikari Penjual Manusia
Baru-baru ini polisi berhasil mengungkap kasus sindikan penjualan manusia dan bahkan penjualan manusia untuk di gunakan sebagai pemuas nafsu dan ada pemuas nafsu sesama jenis hal tersebut tidak kunjung habis, polisi berhasil membongkar sindikat tersebut di surabaya dan banyak sekali sindikat tersebut dan di organisir oleh seorang yang menjadi mucikari nya untuk mencari konsumen.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, menjelaskan, perdagangan orang sesama jenis, yakni laki-laki alias homo diungkap pada Rabu (21/2) sore kemarin. Saat itu polisi memantau semua akun media sosial yang dianggap mencurigakan.Seperti media sosial Facebook yang memberikan jasa pijat. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan, dengan menyamar sebagai seorang pemesan. Karena, melihat ada unggahan status menawarkan jasa pijat plus.
Begitu baru saja mengunggah status, ada yang tertarik dalam grup facebook pijat plus. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan, di dalam kamar ditemukan ada tiga pria."Waktu digerebek, ditemukan tiga pria, yang baru saja melakukan seks sesama jenis. Ternyata layanan pijat plus ini adalah bermain seks tiga orang alias threesome," terang AKP Ruth Yeni, Jumat (23/2).
Di depan penyidik, tersangka mengaku memanfaatkan media sosial selama satu tahun untuk melakukan transaksi perdagangan orang, yakni jasa pijat plus. Dalam transaksinya, tersangka memasang tarif bervariatif.Bisa mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 800 ribu. Untuk Rp 100 ribu jasa pelayanan pijat saja. Sedangkan tarif Rp 800 ribu, diperuntukan jasa layanan seks sekali kencan.
"Kalau untuk pijat saja, tersangka dapat keuntungan Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu. Tapi, kalau jasa seks threesome, dengan tarif Rp 800, tersangka dapat kebagian Rp 150 ribu, Rp 650 ribu untuk korban," urai dia.Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku diancam hukuman minimal 3 tahun untuk menebus semua perbuatan yang dilakuakn oleh pelaku sebgaia mucikari atau menjual para pemuas seks.


Tidak ada komentar: