Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak-Anak Yang Dilakukan Oleh GuruNya
![]() |
| Bandarjudiqq |
Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak-Anak
Kekerasan terhadap anak di bawa umur memang merupaka perbuatan yang sangat di larang dan sangat tidak beradap bahkan akan di jatuhi hukuman yang cukup berat namun masi banyak saja kekerasan baik fisik maupun seksual hal tersbut di lakukan karna anak di bawa umur yang sulit melawan ketika di lakukan aksi kejahatan kekerasan tersebut
Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan seorang pria berinisial MN (39) karena diduga telah mencabuli dan menyetubuhi delapan anak di bawah umur, di Kampung Cilubang Tonggoh, Kelurahan Situgede, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Korban masing-masing berinisial AN (7), ZKA (9), SA (7), HS (7), LA (6), CAA (9), ZKN (13), dan SO (12).
Perbuatan pelaku diketahui setelah salah satu dari keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota. Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang juga mengajar ngaji itu melakukan tindak asusila tersebut dengan cara menggerayangi dan mencium bagian tubuh korban yang sensitif.
Untuk melampiaskan nafsu seksualnya, pelaku kemudian memasukan jari dan kemaluannya ke alat kelamin korban dan melakukan aksi kekerasan seksual nya agar nafsunya dapatterpuaskan.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, modus pelaku dengan cara menyuruh murid-muridnya itu untuk mengambil air wudu di dalam kamar mandi kontrakan miliknya.
"Pelaku melakukan perbuatannya di dalam kamar mandi," ucap Ulung, di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (27/3/2018).
Dia mengungkapkan, pelaku adalah seorang guru ngaji di wilayah tersebut. Pelaku juga diketahui memiliki rumah kontrakan yang diduga digunakan pelaku untuk mencabuli korbannya yang rata-rata berusia antara 6 sampai 13 tahun.
"Dari pengakuannya, pelaku menyeboki dan memegang kemaluan korban. Dia melakukan itu sejak tahun 2016," ujarnya.
Ulung menambahkan, dalam kasus ini, polisi turut melibatkan lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Pekerja Sosial (PEKSOS) untuk memberikan pendampingan terhadap para korban.
Sambungnya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76D junto 81 dan Pasal 76E junto 82 Undang- undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.


Tidak ada komentar: