×
Untitled-1

Mengungkap Tipu Muslihat Fredrich Bimanesh & setnov

Bandarjudiqq

Mengungkap Tipu Muslihat Fredrich Bimanesh & setnov


Jaksa penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan perintangan penyidikan korupsi e-KTP atas terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam persidangan terkuat sejumlah kebohongan saat Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Pelaksana Tugas Manajer Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Alia mengaku pihak rumah sakit sempat khawatir rencana rawat inap Setya Novanto. Alasannya, mantan Ketua DPR itu tengah tersangkut permasalahan hukum dengan status tersangka korupsi proyek e-KTP.

Alia menjelaskan, rencana rawat inap Novanto diperoleh dari Dokter Bimanesh Sutarjo. Permintaan tersebut dia teruskan ke sejumlah petinggi rumah sakit di antaranya manajer umum. Setnov dilarikan ke sana karena mengalami kecelakaan saat menumpangi mobil Fortuner.

Saat itu, ujar Alia, Manajer Umum Rusmawati menyilakan rawat inap Setya Novanto dengan syarat sesuai prosedur dan tidak ada masalah. Rusmawati juga meminta agar Alia melapor hal ini ke Direktur rumah sakit, Profesor Hafil.

Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.

Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul. Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.