Kasus Korupsi E-ktp Menimpa Setyo Novanto
![]() |
| Bandarjudiqq |
Kasus Korupsi E-ktp
Kasus korupsi yang cukup terkenal ini akhir nya sudah mendapat keputusan dari majelis hakim untuk menghukup tersangka dalam kasus korupsoi E-KTP yang mengait anggota DPR yang mendapat hukuman fonis dari hoki dengan hukuman penara hingga 15 tahun untuk membayar kesalahan yang perna iya lakukan dan memberi efek jerah pada koruptor.
"Kalau vonisnya tentu menurut saya sih tidak memuaskan dengan drama-drama sebelumnya itu kan mestinya sudah lebih berat," kata Pendiri Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti di D'Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Meski demikian, Ray mengapresiasi putus majelis hakim yang juga mencabut hak politik politisi Golkar tersebut selama lima tahun. Ray sepakat bila hak politik Setya Novanto tak dicabut selamanya.
"Hak politiknya itu dicabut iya saya setuju, lima tahun ya boleh, hak politik itu dicabut tidak selamanya, itu hanya sementara saja sampai kelihatan orang yang bersangkutan punya niat baik," ujarnya.
Sementara, koordinator divisi jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan kecewa dengan hukuman yang belum maksimal. Sebab kasus mega korupsi proyek e-KTP ini sangat merugikan negara dan kepentingan publik.
"Saya kira atas putusan majelis hakim tentu kita sedikit kecewa, harusnya putusan maksimal yang dikeluarkan sesuai dengan apa yang menjadi dakwaan yang disampaikan," kata Abdullah di lokasi yang sama.
Abdullah juga kecewa karena hak politik mantan Ketua Umum Golkar tersebut tak dicabut permanen. Dia khawatir Setnov kembali berkiprah di kancah politik jika tidak divonis secara permanen.
"Kalau melihat putusan yang disampaikan dan track record dari kasus yang ada dan belajar dari kasus e-KTP dan kerugian negara yang ada saya kira sudah selayaknya pencabutan hak politik secara utuh," kata Abdul.
"Oleh karena itu masih membuka ruang bagi Setya Novanto kemudian bebas aktif lagi sebagai politik. Masih ada ruang untuk berkiprah diranah politik," tandasnya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Setya Novanto atas kasuskorupsi proyek KTP elektronik. Sidang putusan ini dipimpin Ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Setya Novanto selama 15 tahun denda Rp 500 jita subsider 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan vonis Novanto, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke penyidik KPK.


Tidak ada komentar: