×
Untitled-1

BANDARJUDIQQ - ANCAM DENGAN VIDEO MESUM, PEMUDA INI PERKOSA ABG SEBANYAK 10 KALI

ANCAM DENGAN VIDEO MESUM, PEMUDA INI PERKOSA ABG SEBANYAK 10 KALI

BandarJudiQQ
Gadis di bawah umur atau anak baru gede (ABG) berinisial AN diperkosa pria kenalannya di salah satu hotel kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Dalam sebulan, AN sudah disetubuhi sebanyak 10 kali dengan ancaman akan disebarkan rekaman video adegan ranjangnya jika menolak ajakan kenalannya tersebut. 

Adalah Andri Wibowo alias Ragil (31), pelaku pemerkosaan yang kini mendekam dipenjara. Awalnya Ragil mengenal AN via obrolan di media sosial Facebook. Setelah sering berkomunikasi, Ragil mengajak AN untuk bertemu. Persisnya bulan Maret 2018, akhirnya AN menerima ajakan Ragil untuk bertemu. Ragil pun menjemput AN di kediamannya.

Keduanya pun berkeliling menggunakan sepeda motor. Tak lama kemudian, Ragil membawa AN ke sebuah hotel di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Awalnya AN menolak untuk masuk ke dalam kamar hotel tersebut. Akan tetapi, bujuk rayu dari Ragil membuat AN akhirnya mau juga. 

Sehingga keduanya pun masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri. "Saat itulah pelaku merekam adegannya menggunakan handphone tanpa sepengetahuan korbannya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolsiian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho kepada Kriminolog.id dalam keterangannya, Senin, 21 Mei 2018.

Selang beberapa hari, Ragil kembali menghubungi AN untuk mengajaknya berhubung badan kembali. Namun, ajakan itu langsung ditolak oleh AN. Akan tetapi, AN kembali tak berdaya saat mendapatkan ancaman Ragil yang akan menyebarkan rekaman video adegan ranjang berduanya itu jika tak mengabulkan ajakannya berhubungan badan.

Setelah satu bulan dengan penuh ancaman, AN memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu kepada kedua orang tuanya yang kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. 

Dengan laporan itu, tepat pada tanggal 14 Mei 2018, Ragil berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Ciputat, Kota Tangerang. 

Akibat perbuatannya, kini Andri telah mendekam dibalik jeruji besi dan untuk mempertanggungjawabkannya ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. NL

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.