×
Untitled-1

Hubungan Suami Istri Antara Anak Di Bawah Umur Dengan Sopir Taksi

www.bandarjudi66.com

Hubungan Suami Istri

Pada era modern seperti ini semua kebutuhan yang di inginkan dapat di akses dengan mudah karna banyak nya alat atau teknologi yang bisa membantu membuat semua pekerjaan menjadi lebih praktis seperti alat satu ini yang sering di sebut transportasi online yang memiliki banyak jenis dan merk yang dapat di gunakan dengan mudah sehingga membantu dalam melakukan sesuatu.

Kasus yang akan di bahas tentang tranportasi online berupa taksi online yang berujung ke pidana karna seorang pengemudinya yang berpacaran dengan anak di bawa umur dan juga melakukan  hubungan suami istri sehingga membuat iya di laporkan oleh orang tua siswi yang merasa di rugikan dengan kasus.

Hendrik Sugiyanto (33), warga Tembok Dukuh Gang V digiring polisi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Pengemudi taksi online ini dilaporkan oleh orangtua siswi salah satu SMA di Surabaya berinisial ANC (17), warga Pengampon.

Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menceritakan awal mula kejadian, pada akhir Oktober lalu, korban memesan Grab untuk mengantarkannya ke sekolah. Hendrik diduga pacari ANC hingga melakukan hubungan suami istri di dalam mobilnya tersebut.

"Kebetulan drivernya adalah tersangka, lalu mereka kenalan hingga berpacaran," ujar Ruth, Kamis (8/11)."Perbuatan itu (hubungan suami istri) dilakukan dalam mobil pribadi tersangka di parkiran Jalan Kranggan, Surabaya," terang dia.Ruth mengatakan hubungan 'terlarang' tersebut diketahui oleh orangtua ANC. Mereka, kata dia, tak suka anaknya diperlakukan seperti itu hingga laporan polisi pun dibuat.

"Tapi perbuatan keduanya ini kemudian diketahui orang tua korban dan melaporkannya ke polisi," ungkap Ruth.Mendapat laporan dari orangtua ANC, lanjut dia, polisi mengumpulkan bukti dan meminta keterangan lengkap dari korban. Polisi kemudian menjemput tersangka di tempat dia biasa mangkal.

"Meski mengaku suka sama suka, perbuatan tersangka ini tetap tidak dibenarkan karena korban masih di bawah umur," tegasnya.Tersangka akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan tas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
 
Dalam kasus ini keluarga korban akan menuntun tukang taksi online ini dengan kasus pidana akibat perbuatan nya sehingga dapat di bawa ke pengadilan dan keluarga korban yang merasa di rugikan dengan tingka atau hal yang di lakukan oleh 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.