×
Untitled-1

Siswa dibunuh oleh warga, Tantangan Marbot melalui mikrofon seolah olah korban akan menjadi pencuri

Siswa dibunuh oleh warga, Tantangan Marbot melalui mikrofon seolah olah korban akan menjadi pencuri

BandarjudiQQ

Kasus main Hakim masjid mati lagi. Seorang siswa bernama Muhammad Khaidir (23 tahun) tewas dan dipukuli di Nura Yasin di desa Jatia di desa Mata Allo, Gowa Bajeng pada Senin (12/10/2018) pukul 2 pagi.

Video Khaidir tentang pemukulan media sosial dan media viral. Dalam tayangan video, tampaknya Khaidir jatuh di lantai masjid karena ia dipukuli oleh beberapa penduduk. Khaidir tampaknya dipukul dengan tongkat dan memukul penduduk untuk melanjutkan. Dalam film itu, aksi pertempuran terjadi di dalam masjid.

Tapi, seperti yang diketahui semua orang, Khaidir akhirnya terbunuh di halaman masjid Nur Yasin. Muhammad Khaidir adalah penduduk Dusun Manarai di desa Bonto Bosuru di Kabupaten Selayar Bontoharu. Khaidir saat ini belajar di Universitas Indonesia Timur di Makassar. Khaidir dibunuh oleh massa yang dituduh mencuri barang-barang dari masjid.

Direktur Polisi Gowa AKBP Shinto meluncurkan perwakilan penyidik ​​tahunan yang menyebabkan kematian Kahidir. Awalnya, Khaidir mendatangi salah satu dari dua tersangka (49) di rumah, mengetuk pintu rumahnya. Tapi pintunya tidak terbuka, jadi Khaidir memasuki masjid, masjid barang dalam kegiatan radikal. RDN (47) Masjid Marbot, penghuni mikrofon yang marah, mengatakan bahwa seorang pencuri tertangkap di tempat ibadah," kata Shinto, Rabu (12/12/2018).

Tantangan RDN disambut oleh penduduk yang segera datang ke masjid dan segera menghakimi Khaidir. Kami melihat beberapa warga kesalahpahaman, mereka melihat sikap Mahkamah Konstitusi, dan kemudian menyadari sikap marah dengan melakukan pembelaan diri," kata kepala kepolisian sejak 1999.

Akademi Polisi menyesal. Polisi mengidentifikasi 10 tersangka dalam serangan mendadak di Khaidir. Mereka adalah marsh maroon RDN (47), ASW (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24) YDS (49) dan tiga terduga HDL menjadi saksi. ) dan ICZ (17).

Bersalah tunduk pada "Hukum Pidana," bagian 170 ayat (2), ayat 3, yang merupakan ancaman gabungan kekerasan terhadap kematian 12 tahun penjara. Terkait dengan paragraf 1 dari Pasal 2, ia membawa tahi lalat di 1951 TPK HDL.Usaha Hukum 12 (1951, No 78) mengancam dihukum 10 tahun penjara. Menurut hasil otopsi, polisi menemukan banyak memar dan luka di berbagai bagian tubuh korban.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.