×
Untitled-1

BandarJudiQQ : Tarif Anak Dibawah Umur Dalam Prostitusi Online Di Blitar Rp 1,5 Juta



Reza Satya Angga Pratama (24) warga Kota Blitar ini melibatkan anak-anak dalam kegiatan prostitusi online yang dijalankannya. Dirinya mematok harga dalam sekali kencan untuk anak-anak sebesar RP 1,5 Juta. 

Dalam menjalankan aksinya selama ini, Reza selalu menggunakan media group medsos untuk memikat para pelanggannya. Jika nantinya ada pelanggan yang tertarik, mereka lalu akan berkomunikasi melalui inbox. Yang kemudian saling menukar nomor handphone untuk mempermudah dalam melakukan transaksi. 

Dua anak-anak yang sudah dipersiapkan oleh Reza untuk pelanggan hidung belangnya masih berumur 14 dan 13 tahun. Dalam komunikasi melalui telepon yang sudah disepakati, mereka kemudian berjumpa di sebuah hotel melati di wilayah Beru, Kecamatan Wlingi. 

"Dari kesepakatan, dua anak ini lalu ditawarkan dengan harga Rp 3 Juta. Mereka dapat bermain sendiri-sendiri ataupun dua orang sekaligus," ucap AKBP Anissullah M Ridha, selaku Kapolres Blitar, dalam rilisnya di mapolres, Jum'at(8/3). 

Anissullah menambahkan, dari kesepakatan harga ini, kedua korban masing-masing diberikan Rp 1,2juta. Sedangkan untuk Reza yang bertindak sebagai mucikari mendapatkan komisi Rp 600 ribu untuk sekali transaksinya. 

Aktivitas prostitusi online ini, menurut Anissullah, diungkapkan oleh tim cyber Troop Polres Blitar setelah melakukan patroli di media sosial dan mendapatkan chatting di Group. 

"Kami pancing dengan seorang anggota yang menghubungi tersangka dan kami berhasil mengungkapkan prostitusi online ini," jelas Kapolres Blitar. 

Reza juga mengungkapkan, selain membawa dua orang anak saat itu, ada juga beberapa anak lain yang menjadi anak buahnya. Dirinya juga menyediakan wanita dewasa untuk menemani para pelanggan yang membutuhkan. 

Kapolres melanjutkan, ketika tersangka keluar dari kamar, petugas sudah bersiap untuk menangkapnya. Turut diamankan dari tempat kejadian sebanyak dua buah handphone milik tersangka dan korban, serta uang tunai Rp 3 Juta. Serta uang tunai dari resepsionis hotel sebanyak RP 210rb dan sebuah kunci kamar nomor 15, tempat terjadinya transaksi. 

"Karena korbannya masih anak dibawah umur, sebagaimana di Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, atau pasal 45 ayat (1) sub Pasal 27 ayat 1 UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11. Tersangka Reza diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," ungkap Kapolres.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.