×
Untitled-1

BandarJudiQQ : Petaka Setelah Telanjang di Depan Kamera



BandarJudiQQ Di zaman sekarang teknologi yang semakin canggih akan membuat semuanya menjadi semakin mudah juga. Namun, sayang tingkat pemahaman masyarakat dalam memanfaatkan teknologi ini belum sebanding. Alih-alih untuk memudahkan kehidupan, penyalahgunaan teknologi malah menjerumuskan orang ke penyesalan dan tersakiti dikemudian waktu. 

Seperti dengan adanya teknologi kamera foto dan video di smartphone. Bukannya berguna untuk hal-hal positif, malah dipergunakan untuk sebuah perbuatan asusila. Dengan gampangnya mereka membuat rekaman tanpa mengetahui efek kedepannya. 

Contohnya hal yang dialami oleh seorang perempuan muda di Jakarta Selatan. Ketika menjalin hubungan pacaran dengan sang kekasih RAP(27), mereka melakukan hubungan layaknya sepasang suami istri pada tahun 2016. Mereka merekam perbuatan terlarang ini menggunakan handphone. Sejumlah foto dan video pun menjadi dokumentasi. 

Terjadi sebuah permasalahan yang menyebabkan perpisahan dikehidupan mereka. Berawal dari munculnya kecemburuan RAP, foto dan video pun disebar pada tahun 2018. Kehidupan siperempuan pun menjadi hancur. Adapun si tersangka RAP, mendapatkan hukuman penjara selama 4 tahun. 

Di Gresik, Jawa Timur, seorang mahasiswa S2 di salah satu kampus ternama di Surabaya, YA mengoleksi foto telanjang pacarnya. Selain itu, kekasih ini juga mengirim video syurnya ke kekasihnya tersebut. Selama lima tahun berpacaran, YA berhasil mengumpukan 3ribu foto mesum kekasihnya dan 900 file video mesum. 

"Saya sering meminta foto dan video vulgar untuk fantasi seksual," ucap YA dengan tujuan membela diri. 

Ternyata hubungan mereka tidak seindah yang diimpikan. Keributan panjang pun tidak dapat dihindari. Pada akhirnya YA nekat mengupload video dan foto di media sosial dan di website porno. 

Kehidupan kekasihnya pun seketika menjadi hancur, langkah hukum digunakan dan YA ditangkap kepolisian Polda Jawa Timur bulan Desember 2018. YA pun mencapatkan hukuman penjara selama 2 tahun. 

"Memutuskan YA bersalah karena melakukan tindak pidana tanpa hak menditribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan mempunyai tautan yang melanggar kesusilaan," ucap majelis hakim PN Gresik Jawa Timur, dengan M Yuli Hadi sebagai ketua majelis dan anggota Rachmansyah dan Bayu Soho Rahardjo.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.