×
Untitled-1

BandarJudiQQ : Polisi Menangkap Empat Pelaku Spesialis Rampok Supermarket di Karawang



BandarJudiQQ Polisi meringkus empat kawanan yang melakukan perampokan di minimarket asal Bekasi yang sering melakukan aksi di Karawang. Polisi menembak kaki seorang pelaku inisial DD(30), yang diduga adalah otak dari kawanan tersebut. 

"Kami melumpuhkan pemimpin kelompok mereka karena dia berusaha melawan petugas ketika diringkus," ucap AKP Bimantoro Kurniawan, selaku Kasatreskrim Polres Karawang, ketika melakukan jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu(1/5). 

Perampokan ini terjadi di minimarket yang beroperasi 24 jam di daerah Jatisari, Karawang pada hari Senin(15/4). Para pelaku ini adalah DDH (30), NRV (21), CS (25) dan DDI (28).

Bimantoro menambahkan, para pelaku ini menjalankan akasinya di minimarket sekitar jam 02.30 WIB. Mereka memakai penutup kepala dan helm, mereka menyerbu minimarket dan mengancam kasir dengan senjata tajam yang mereka bawa. 

Sebelum menggasak berangkas dan uang di kasir, mereka menyekap Yusuf Bachtiar dan Ujang Solihin dua orang penjaga minimarket itu kedalam gudang."Jangan bergerak, kalau bergerak mati," ucap Ujang menirukan ucapan pelaku yang ketika itu melakukan ancaman. 

Namun para pelaku ini marah karena tidak dapat membuka berangkas. Dikarenaka kunci berangkas dipegang oleh penjaga mini market yang bertugas di shift sebelumnya." Akhirnya barang-barang kami juga diambil. HP dan vape kami diminta secara paksa," ucap Ujang. 

Para pelaku juga menzarah barang yang dijual dalam minimarket dan langsung melarikan diri dengan segera. Total kerugian dari terjadinya perampokan ini sekitar Rp 12 juta. 

Beruntung aksi brutal mereka terekam di kamera CCTV minimarket. Hal inilah yang mempermudah polisi menangkap komplotan itu. Satu persatu anggota dalam komplotan itu dimanakan selama hampir dua minggu."Ini merupakan aksi kedua mereka di Karawang,"ucap Bimantoro. 

Akibat kejahatan mereka, para pelaku ini dijerat pasal 365 KUHP jo 368 KUHP dan pasal 2 UU Darurat nomor 12 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.