×
Untitled-1

BandarJudiQQ : Kasus Bocah Terjepit di Atap Bus TransJabodetabek, Sopir Didenda Rp 1,2 Juta



BandarJudiQQ Kejadian segerombolan ABG yang naik ke atap bus TransJabodetabek viral di media sosial. Kejadian ini viral dikarenakan ABG yang berada diatas bus terjepit diantara atap bus dan langit-langit underpass ketika bus ini melewati terowongan. Sebelumnya para ABG ini memberhentikan paksa bus dan naik keatap bus. 

PT Mayasari Bakti, selaku pihak operator bus TransJabodetabek, seketika melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan terhadap supir bus, yang diketahui bernama Oki. Dari keterangan yang diberikan Oki, bus yang dikemudikan itu dibajak oleh sejumlah ABG ketika melewati Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

"Dari keterangan supir, anak-anak ini sudah dilarang untuk naik keatas bus. Namun bus tetap saja diberhentikan secara paksa. Ada sekitar 50 orang. Kapasitas bus hanya bisa menampung 40 orang, sisanya naik ke atas atap," jelas Daryono, selaku  Manajer Operasional Mayasari Bakti, ketika dimintai konfirmasi, Jum'at(7/6). 

Dari hasil pemeriksaan, kejadian 'pembajakan' bus TransJabodetabek ini terjadi pada hari Selasa(4/6) sekitar pukul 20.00 WIB. Segerombolan ABG itu memaksa supir untuk mengantarkan mereka ke sejumlah titik. 

"Bus ini berjalan dari Tanah Abang menuju ke Karet. Setelah sampai Karet disuruh antar ke Monas. Ketika ditanya, ada tidak supir menerima uang? Ternyata tidak ada," ucapnya. 

Dari hasil pemeriksaan, Mayasari Bakti memberikan sanksi denda dan peringatan kepada Oki. Denda yang harus dibayarkan oleh Oki adalah sebesar Rp 1,2 juta. 

"Sanksinya kemarin membuat surat pernyataan dan sanksi administrasi. Iya, denda administrasi, akibat kerusakan kendaraan," ungkap Daryono. 

Gubernur DKI Anies Baswedan, sebelumnya mengatakan harus ada sanksi untuk supir yang membiarkan penumpangnya naik ke atap bus. Menurut Anies, supir adalah pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian dalam berlalu lintas. 

"Nanti akan dibuat peraturan khusus agar supir-supir bertanggung jawab, tidak diperbolehkan membawa orang diatas lagi. Karena hal ini sebenarnya tidak boleh, dan harus ada sanksi untuk supir yang membiarkan atap kendaraanya untuk diduduki ataupun berdiri. Karena bukan seharusnya berada disana. Sehingga sanksinya harus ada untuk pengendali kendaraan," ucap Anies dirumah dinasnya di Jalan Suropati, Jakarta Pusat, Rabu(5/6). 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.