×
Untitled-1

BandarJudiQQ : KPU Mengupayakan Hak Pilih Anak Yang Sudah Berusia 17 Tahun di Bulan Juni 2018


BandarJudiQQ Ilham Saputra, selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik  Indonesia (KPU RI) mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan  kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan  Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk menjamin hak pilih anak yang berusia  (17-18). 

Menurut Ilham, Ditjen Dukcapil akan melakukan penandaan kepada  pemili muda yang usianya sudah 17 tahun pada saat Pemilihan Umum  Kepala Daerah pada tanggal 27 Juni 2018. 

Hal ini dikatakan oleh Ilham di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta  Selatan hari selasa (23/1). 

"Terkait dengan prinsipnya kami telah bekerja sama dengan pihak  Dukcapil. Dan pihak dukcapil akan melakukan penandaan untuk para  pemilih muda yang umurnya pada 27 Juni sudah 17 tahun." Ucap  Ilham. 

Menurut Ilham hal ini merupakan upaya Pihak KPU untuk  mengakomodir hak berpolitik pada anak yang baru berumur 17  tahun. 

"Mekanismenya nanti akan diberikan KTP El atau suket atau apapun  namanya supaya mereka memiliki hak untuk pilih nantinya di hari H.  Nah ini merupakan salah satu cari kami dari pihak KPU untuk  mengakomodasi hak pilih anak yang berumur 17 tahun." Ucap Ilham. 

Berdasarkan catatan data dari pihak KPU. Terdapat lebih dari 10 juta  pemilih anak yang umurnya sudah genap 17 tahun pada tanggal 27  Juni 2018 nanti. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.