Hukuman Mati Bagi Pembunuh Dan Pemerkosa
![]() |
| Bandarjudiqq |
Hukuman Mati
Kekerasan memang sudah di larang hampir di semua negara hal tersebut di duga tidak memiliki sifat manusiawi jika melakukan kekeran terhadap seseorang sehingga hal tersebut sangat di tentang keras dan pelaku sudah pasti akan di jatuhi hukuman atas kekerasan yang di lakukan sehingga pelaku harus bertanggung jawab terhadap perbuatan nya tersebut.
Pengadilan anti-terorisme di Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria yang didapati bersalah karena memerkosa dan membunuh anak perempuan berusia enam tahun.Korban yang bernama Zainab Fatima diperkosa bulan Januari lalu di kota kelahiran anak itu, Kasur, di Provinsi Punjab. Berita insiden tersebut mengejutkan Pakistan dan memicu tuntutan agar pembunuh dengan segera dihukum.
Seperti diberitakan VOA News yang dikutip Minggu (18/2/2918), perburuan besar-besaran di dan sekitar kota itu serta pengetesan DNA memungkinkan polisi menangkap pria yang bernama Imran Ali (24 tahun), yang kemudian mengakui kejahatannya.Ia diadili dalam pengadilan khusus di penjara yang sangat aman di ibu kota Provinsi Lahore. Media tidak diizinkan menghadiri sidang.
Polisi Pakistan menemukan jasad Zainab di sebuah tempat pembuangan sampah kota empat hari setelah dia dilaporkan hilang.Jaksa Agung Provinsi Ehtisham Qadir Shah memberi tahu wartawan di luar pengadilan, Sabtu, 17 Februari, bahwa Ali dijatuhi hukuman mati untuk empat dakwaan.Pelaku dinyatakan bersalah atas tuduhan melakukan perkosaan, pembunuhan, dan terorisme.
Sebenarnya hukuman mati bagi pelaku yang melakukan pembunuhan atau kekerasan baik seksual atau kekerasan fisik yang fatas harus di ganjar hukuman yang berat karna hal tersebut sangat merugikan korban maupun kerabat nya sehingga pelaku harus bertanggung jawab atas segalanya dan hukuman mati untuk kekerasan sekual dan pembunuhan sepertinya sudah setimpal.


Tidak ada komentar: