Bandarjudiqq-Di Hapuskannya Hukuman Mati Di Malaysia
| Bandarjudiqq |
Hukuman Mati Di Malaysia
Hukuman merupakan cara untuk seseorang belajar dari kesalahan yang di buat nya sehingga menjadi pelajaran untuk membayar kesalahan yang dilakukan, Hukuman sebenar nya di buat agar seorang bisa menyadari kesalahan yang di buat nya dan tidak akan mengulangi kesalahan nya yang kemarin oleh sebab itu sebut hukuman sangat harus di berikan agar menjadi pelajaran untuk seseorang yang berbuat salah.
Negara tetangkan kita Malaysia yang sudah menetapkan hukuman mati pada tindak kejahatan kriminal agar tidak akan terjadi kejahatan yang sama hal tersbeut namun Pemerintah Malaysia sepakat untuk menghapus hukuman mati di negaranya. Langkah ini kemudian disambut baik oleh kelompok-kelompok hak asasi yang sudah sejak lama memperjuangkan ini.
Di Malaysia hukuman mati dilakukan dengan cara digantung. Ini merupakan hukuman warisan jajahan Inggris. Hukuman ini berlaku bagi pelaku tindak kejahatan mulai dari pembunuhan, penculikan, pemilik senjata api, dan pedagang obat-obatan terlarang.
Saat ini, ada lebih dari 1.200 orang yang sedang menunggu hukuman mati dipenjara. Namun hukuman tersebut bisa dibatalkan setelah pemerintah sepakat menghapus hukuman mati.
Dengan dihapusnya hukuman mati, maka Malaysia kini bergabung dengan 106 negara lain yang juga melakukan hal yang sama. Negara-negara ini dinilai telah menghilangkan salah satu bentuk hukuman paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan sementara dunia menyaksikannya.
Sekretaris Jenderal Amnesty Internasional, Kumi Naido, mengatakan bahwa penghapusan hukuman mati di Malaysia merupakan kemajuan yang besar. Sebab hal ini seolah menghapus noda dalam catatan HAM negara tersebut selama bertahun-tahun.
"Di Malaysia, terpidana mati seringkali diperlakukan dengan kejam. Bahkan seringkali mereka diberitahu tentang eksekusi mati hanya beberapa hari atau jam sebelum dilakukan," jelas Naido.
"Dengan diberlakukannya undang-undang baru ini, kami menyerukan kepada Malaysia untuk sepenuhnya menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan, tanpa pengecualian," tandasnya.
Saat ini masih banyak negara-negara di Asia yang masih memberlakukan hukuman mati. Negara-negara tersebut antara lain Singapura, Indonesia, Thailand dan Vietnam.
Hukuman mati merupakan hukuman terperat bagi pada narapidana karna tidak memberi pelaku kesempatan untuk menghapus kesalahan atau merubah diri karna para pelaku akan langsung di hukum mati oleh pemerintahan karna kejahatan yang telah di perbuat nya.

Tidak ada komentar: