×
Untitled-1

BandarJudiQQ : Seorang Gadis Menggugurkan Kandungannya, Karena Pacar Kabur dan Tidak Mau Bertanggung Jawab



Seorang penjaga kos di Grogol, Jakarta Barat, YVN(22) menggugurkan kandunngannya yang sudah 7 bulan karena pacarnya tidak mau bertanggung jawab. Dia menggugurkan kandungan dengan cara meminum obat Cytotec sehingga terjadi kontraksi. 

YVN putus dengan pacarnya sekitar enam bulan yang lalu. Tak lama kemudian, setelah mengetahui kehamilannya, dirinya berusaha untuk menghubungi mantannya namun malah diacuhkan. 

"Dia menghubungi mantan pacarnya untuk meminta pertanggung jawaban. Namun mantan pacarnya malah ngeles dan menghindar. Akhirnya dirinya mengambil keputusan sendiri untuk menggugurkan kandungannya menggunakan obat," jelas AKP Rensa Aktadivia, selaku Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, dalam keterangannya, Minggu(3/2). 

YVN membeli obat ini secara online dari media sosial. Dirinya membeli sebanyak 9 dan meminumnya sejak hari Senin(29/1). 

"Tersangka meminum obat cytotec sebanyak 9 butir, dengan dosis sekali minum 3 butir setiap 3 jam mulai dari senin siang sampai malam,"jelas Rensa

Keesokan harinya, Selasa(30/1) sekitar jam 10.00 WIB, YVN merasakan kontraksi. Tak lama kemudian janin di dalam kandungannya keluar dalam kamar mandi kosan. 

"Tersangka lalu menyimpan janin bayi yang sudah digugurkannya itu dan disayat dari bagian leher sampai bagian perut diletakkan di dalam ember biru dan dibungkus dengan baju kemeja berwarna putih didalam kamar mandi kosan yang ditempatinya," jelas Rensa. 

Polsek Tanjung Duren mendapatkan informasi YVN menggugurkan kandungannya pada hari Rabu(30/1) sekitar jam 23.00 WIB. Tim Reskrim Polsek Tanjung Duren pun langsung terjun ke lokasi untuk membenarkan laporan ini. 

"Tersangka lalu diamankan pada hari Kamis(31/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Dan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti gunting, ember biru beserta tutupnya, handphone dan kemeja warna putih," ucap Rensa. 

"Atas kasus ini, tersangka disangkakan dengan pembunuhan anak yang direncanakan terlebih dahulu atau  pasal 342 KUHP," ucap Rensa.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.