BandarJudiQQ : Sariman Tewas Tergiling Mesin, Pemilik Terancam Menjadi Tersangka
BandarJudiQQ AM, pemilik penggilingan limbah plastik di Kecamatan Bantargerbang, Bekasi, diperiksa oleh kepolisian terkait dengan kematian karyawannya, Sariman (35). Polisi mengatakan pemilik ini berpotensi menjadi tersangka dalam kasus kematian ini.
"Kami akan selidiki lagi, kemungkinan pemiliknya dapat kami jadikan sebagai tersangka,akan kami dalami dahulu," ucap Kompol Siswo selaku Kapolsek Bantargebong, kepada wartawan di lokasi, Jum'at (18/1).
Siswo menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik dan sejumlah saksi lainnya.
"Apakah nantinya pemilik akan menjadi tersangka, ataupun hal hal lainnya, saat ini sedang kami dalami," lanjutnya.
Pemilik dapat dipidana jika terbukti lalai.
"Kita kenakan pasal kelalaian dalam pekerja yang menggakibatkan hilangnya nyawa atau mati yaitu dengan pasal 359 KUHP, pasal ini ancaman hukumannnya 5 tahun sampai 15 tahun paling lamanya," ucapnya.
Polisi saat ini juga sedang mendalami perizinan usaha tersebut. Siswo mengatakan pemilik tidak mempunyai izin usaha penggilingan limbah plastik ini.
Kami sedang mendalami apakah pabrik ini legal ataupun ilegal, dugaan sementara pabrik ini tidak mempunyai izin usahanya.
AM sendiri sudah dimintai keterangan pada hari Kamis(17/1) kemarin. Dirinya juga sempat pingsan ketika mengetahui salah seorang pegawainya meninggal dengan cara yang tragis.
"Sampai saat ini pemiliknya juga sering pingsan, namun kami tetap melakukan pemeriksaan. Hari ini kita periksa, namun untuk perkembangannya kami masih belum tahu," ucapnya.


Tidak ada komentar: