×
Untitled-1

Disebut Gagal Buktikan Dalil Gugatan, Tim Prabowo: KPU Perlu Kacamata



KPU menilai saksi dari pihak Prabowo Subianto-Sandiaga gagal dalam membuktikan dalil adanya kecurangan Pilpres 2019. Tim hukum dari Prabowo-Sandiaga meminta KPU memakai kacamata agar dapat melihat dengan jelas adanya kecurangan. 

"Jika lawyer termohon mengatakan tidak ada kecurangan, dia sepertinya perlu menggunakan kacamata mioptik yang lebih baik deh, karena ditemukan begitu banyak kecurangan," ucap Bambang Widjojanto, selaku ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, di gedung Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jum'at(21/6). 

Bambang mengungkapkan para ahli yang didatangkan pihaknya dalam persidangan beberapa saat lalu sudah memperkuat dalil-dalil gugatan dari pihaknya. Justru menurutnya, pihak KPU-lah yang tidak dapat membantah argumentasi dari ahli yang ditunjuk oleh pihaknya. KPU, Bambang menambahkan, tidak bisa membuktikan tidak ada kecurangan dalam Pilpres tahun 2019. 

"Sampai saat ini mereka tidak bisa membuktikan. Jadi jika sampai mereka tidak bisa membuktikan dan mengatakan tidak ada kecurangan, menurut saya tidak hanya matanya yang buta, namun hatinya dan pikirannya juga buta. Bukan hanya matanya, ucapnya. 

Sementara itu, terkait dengan tudingan dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin yang menyebutkan saksi yang didatangkan tidak relevan, Bambang menanggapinya dengan santai. Bambang mengatakan wajar jika tim hukum Jokowi menganggap saksi yang dihadirkan tidak relevan karena merupakan pekerjaannya. 

"Lawyer memang kerjaannya seperti itu. Menurut saya, biasalah memang kerjaanya itu. Kalau kerjaan kami kan membuktikan, kerjaan mereka sebaliknya, menganggap itu tidak ada," ucap Bambang. 

Sebelumnya, KPU sudah mendengarkan keterangan dari saksi ahli dan fakta dari tim hukum Prabowo Subianto dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menilai bahwa saksi dari Prabowo gagal dalam membuktikan dalil. 

"Kami melihat, saksi pemohon gagal dalam membuktikan dalil-dalil permohonan mereka," ucap Ali Nurdin, selaku kuasa hukum KPU di gedung MK, di Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis(20/6). 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.