×
Untitled-1

Polri Pamerkan Tumpukan Uang Sebanyak Rp 173 M dari Kasus Korupsi HSD



Tumpukan uang terkait dengan barang bukti sitaan polisi dari Nur Pamudji, eks Dirut PLN, yaitu tersangka dalam kasus korupsi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) pt pln pada tahun 2010, diperlihatkan dalam rilis perkara. Tumpukan uang yang diperlihatkan oleh polisi diketahui berjumlah sekitar Rp 173 Miliar. 

"Barang bukti uang tunai dengan total lebih dari Rp 173 miliar, hasil dari penyitaan dalam kasus korupsi pengadaan BBM High Speed Diesel pada PT PLN tahun 2010," ucap Brigjen Dedi Prasetyo, selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri di tempat rilis perkara, Jum'at(28/6). 

Berdasarkan hasil audit dari BPK RI, negara menderita kerugian keuangan atas tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 188,745 miliar terkait dengan perkara ini. 

"Tersangka NP merupakan mantan Direktur Energi primer PT PLN pada saat kasus korupsi ini berlangsung pada tahun 2010 dan dirinya terakhir menjabat sebagai Dirut PT PLN pada tahun 2012," ucap Dedi. 

Dalam proses penyelidikan, penyidik memeriksa sebanyak 60 saksi dan 5 ahli yaitu ahli keuangan negara, administrasi, LKPP, ahli hukum tata negara, dan ahli pengadaan barang dan jasa, ahli hukum korporasi serta BPK RI. Pihak penyidik telah merampungkan berkas perkara Nur Pamudji dan sudah melimpahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU) pada tanggal 14 Desember 2018. 

Dalam kasus ini, Bareskirm Polri menetapkan Nur Pamudji sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan High Speed Diesel (HSD) PT Trans Petrochemical Pasific Industri (TPPI) pertengahan tahun 2015 lalu. 

"Yang bersangkutan berstatus tersangka karena melakukan penunjukan terhadap PT TPPI. Ketika itu dirinya berstatus Direktur Energi Primer PLN," kata Kombes Ade Deriyan Jayamarta yang disaat itu berstatus sebagai Kasubdit I Tipikor Bareskrim di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa(28/7/2015). 

Padahal, Adi menambahkan, panitia yang dibentuk untuk pengadaan HSD mengatakan TPPI dalam kondisi tidak layak dalam memenuhi kebutuhan solar yang ditenderkan. Dalam proses pemeriksaan di Bareskrim, nama Dahlan Iskan yang ketika kasus korupsi terjadi menjabat sebagai Dirut PLN, juga ikut diperiksa oleh polisi.

"Pak Dahlan yang melakukan tanda tangan TPPI dalam proses pengadaan HSD," tambah Ade. 

Nur Pamudji dihukum dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.