×
Untitled-1

Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kebakaran 'Pabrik' Korek Api



Polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan kebakaran di pabrik korek api gas rumahan di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara(Sumut). Kedua tersangka ini adalah pemilik pabrik rakitan korek api dan juga manager. 

"Tersangka adalah pemilik usaha saudara BH, dan supervisornya yang bagian mengoperasikan pabrik saudara LW. Sebanyak dua tersangka," ucap AKBP Nugroho Tri Nuryanto, selaku Kapolres Binjai, ketika dimintai keterangan melalui telepon, Sabtu(22/6). 

Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka kebakaran pabrik korek api gas rumahan sudah ditahan di Polres Binjai. 

"Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP. Untuk proses penyidikan masih dilakukan pengembangan, mungkin atas BH masih ada lagi(keterlibatan dengan pihak lain)," jelas Nugroho. 

Sebelumnya pihak kepolisian juga memeriksa SM(47) pemilik rumah terkait dengan kebakaran pabrik korek api rumahan. Kasubdit Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjelaskan pemilik rumah diperiksa karena keterkaitannya dalam menyewakan bangunan itu kepada seorang pengusaha dengan inisial BH(37). 

Pengusaha BH menjadikan rumah itu sebagai lokasi produksi korek api. Pabrik korek api gas rumahan tersebut terbakara pada hari Jum'at(21/6) siang dan menyebabkan 30 nyawa hilang. 

Informasi yang terbaru, Tim DVI Polda Sumut sudah berhasil mengidentifikasi 2 dari 30 jenazah korban kebakaran pabrik korek api gas murahan. Kedua korban ini berhasil teridentifikasi melalui sidik jari dan gigi.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.