×
Untitled-1

Dikenai Pasal Tambahan, Pemilik Akun Hina Jokowi Mumi Ajukan Keberatan



Pemilik akun Aida Konveksi kembali di panggil oleh polisi. Ida Fitri terlihat mulai memasuki ruangan pemeriksaan Satreskrim Polresta Blitar pada jam 11.00 WIB. Bersama dengan kuasa hukumnya, mereka akan mengajukan permohonan keberatan terkait dengan pasal ujaran kebencian dan SARA. 

Dengan naik motor, Ida Fitri, pemilik akun Aida Konveksi, menuju ke ruangan reskrim memakai helm dan masker. Sambil berlari, perempuan yang memakai hijab ini lalu masuk ke ruangan Kanit Pidek Satreskrim Polresta Blitar. Tidak banyak informasi yang bisa digali dari tim penyidik. Namun Oyik Rudi Hidayat, selaku Kuasa Hukumnya akan menhajukan permohonan keberatan terkait dengan pasal yang diterapkan kepada kliennya. 

"Pada awalnya kan hanya pasal 207 KUHP tentang penghinaa terhadap penguasa negara. Lha kami tidak menyangka ada juga pasal lain tentang UU ITE. Untuk ini kan hukumannya akan lebih berat. Oleh karena itu kami akan mengajukan permohonan kepada pihak penyidik," ucap Oyik, Sabtu(6/7). 

Setelah menjalankan proses pemeriksaan dan penyidikan, penyidik penyidik Satreskrim Polresta Blitar menetapkan tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 45 a ayat 2 UU RI No 19/2018 ttg perubahan UU No 11/2008 ttg ITE. Dan pasal 207 KUHP penghinaan penguasa negara. 

Undang undang nomer 45 a ayat 2 uu ri nomer 19 / tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomer 11 tahun 2008 ite / junto pasal 28 ayat 2 UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 2008 tentang ITE. 

Oyik mengungkapkan, penerapan ketiga pasal tersebut tidak sesuai dengan sebagaimana yang disampaikan oleh warganet di media sosial. Menurutnya, warganet hanya melaporkan terkait dengan penghinaan tersangka kepada penguasa. Bukan terkait dengan ujaran SARA dan kebencian. 

"Pasal yang diberikan penyidik ini berbeda dengan keberatan dari warganet. Lha kenapa polisi malah menambah pasal tentang UU ITE. hal inilah yang membuat kami menjadi keberatan," jelasnya. 

"Untuk pengajuan permohonan keberatan, silahkan saja. Karena dari hasil keterangan dari para saksi, pemeriksaan dan penyidikan pasal yang tepat untuk diterapkan ya memang ketiga pasal itu," jelas Heri.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.