×
Untitled-1

Kepala Sekolah SMP di Surabaya Cabuli Siswa di Kelas Hingga Musala



Kepala Sekolah di salah satu SMP Swasta di Surabaya, dengan inisial AS(40) mencabuli sebanyak enam murid laki-laki yang masih berumur 15 tahun. AS melakukan aksinya di ruang kelas bahkan juga di musala ketika muridnya sednag berzikir. 

"Modus operandinya, tersangka memukul punggung korban dengan pipa paralon. Meremas dan memegang kemaluan korban ketika korban sedang berwudu dan berdzikir. Perlakuan bejat ini dilakukan di sekolah, didalam ruang kelas, di tempat wudhu di mushola," ucap AKBP Festo Ari Permana, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda di Mapolda Jawa Timur, di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jum'at(5/7). 

Tidak hanya itu, AS melakukan aksinya dengan dipertontonkan oleh murid laki-laki lainnya. Oleh karena itu,, banyak murid yang mengetahui peristiwa ini. 

Selain itu, bapak tiga anak ini juga melakukan ancaman ke murid yang menjadi korban pelecehannya untuk menutup rapat rahasia bahwa dirinya sudah melakukan hal bejat tersebut. 

"Dari beberapa korban yang telah kami identifikasi ada sebanyak 6 orang anak. Mereka satu sama lain sama sama mengetahui apa yang dilakukan oleh tersangka kepada mereka. Dari proses ancaman sampai perlakuan tindakan pencabulan," jelas Festo. 

Dalam kesempatan yang sama, Festo mengingatkan bahwa kasus pelecehan terhadapa anak-anak adalah hal yang serius. Dikarenakan, anak-anak yang masa depannya masih panjang ini menjadi korban dan menyebabkan adanya trauma. 

"Selain kami merilis hal ini, kami juga mengajak rekan-rekan semua dari lembaga yang concern pada perlindungan anak untuk bersama menyuarakan perlindungan anak. Hal ini sangatlah diperlukan karena hanya dengan penegakan hukum terhadap satu atau dua orang tidak akan memberikan efek jera," jelasnya. 

Atas perlakuannya, tersangka ini dijerat dengan beberapa pasal. Diantaranya pasal 80 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku dihukum pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.